Catatan Sya’ban 1447H – Mohonlah Karunia Kepada AlLoh Ta’ala

BismilLah.
Catatan kajian Tafsir Jalalayn QS. An-Nisa‘ 32-34 bersama Ust. Mastur pada ba’da Shubuh hari Jum’at, 11 Sya’ban 1447H / 30 Januari 2026M di Masjid An-Nubuwwah, Natar – Lampung sbb:

= Ayat-32
Dan janganlah kamu mengangan-angankan karunia yang dilebihkan oleh Allah kepada sebagian kamu dari sebagian lainnya (dari segi keduniaan maupun keagamaan, agar tidak menimbulkan saling benci dan saling dengki). Bagi laki-laki ada bagian (atau pahala) dari apa-apa yang mereka usahakan (dengan sebab apa yang diperjuangkan dari perkara jihad dan lainnya). Dan bagi perempuan ada pula bagian dari apa yang mereka usahakan (dari hal mentaati suami dan memelihara kehormatan mereka. Ayat ini turun ketika Ummu Salamah mengatakan, “Andai saja kita menjadi laki-laki, maka kita dapat berjihad dan bagi kita mendapatkan ganjaran -misalnya : harta rampasan perang- seperti laki-laki.”) Dan mohonlah olehmu (dengan huruf hamzah dan selainnya) kepada AlLoh akan karunia-Nya (yang kamu butuhkan kepadanya, niscaya dikabulkan-Nya). Sesungguhnya AlLoh adalah atas segala sesuatu itu Maha Mengetahui (diantaranya tentang siapa yang beroleh karunia, dan tentang permohonan kamu kepada-Nya).

= Ayat 33
Dan bagi masing-masing (dari laki-laki dan perempuan) Kami jadikan ahli waris (atau ‘ashabah, yang memperoleh) apa yang ditinggalkan oleh dua orangtua dan karib kerabat (bagi mereka berupa harta). Dan juga orang-orang yang telah mengikat janji (kata ‘aqadat ada yang menggunakan huruf alif -sebagaimana yang kita baca-, dan juga tidak -sehingga dibaca pendek-) bersama kamu (kata aimaan adalah jamak dari yamin, yang berarti sumpah atau tangan sehingga kalimat itu berarti adanya orang-orang yang bersumpah menjadi sekutu kamu pada masa jahiliyyah untuk tolong-menolong dan saling mewarisi), maka berilah mereka (sekarang) bagian mereka (dari harta warisan yaitu seperenam). Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu (artinya mengetahui apa pun, termasuk dirimu). Dan hukum ini telah dihapus dengan firman-Nya, “Dan orang-orang yang mempunyai pertalian darah, sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya.” [QS. Al-Anfal 75].

= Ayat 34
Kaum laki-laki menjadi pemimpin (artinya mempunyai kekuasaan) atas kaum perempuan (yaitu berkewajiban mendidik dan membimbing mereka) karena Allah telah melebihkan sebagian kamu atas lainnya (dengan memberikan kelebihan laki-laki atas perempuan berupa ilmu, akal, wewenang dsb). Dan juga karena laki-laki menafkahkan (atas perempuan) dari harta mereka. Maka perempuan yang sholihat (dari mereka) ialah yang (taat) menuruti kehendak suami mereka) lagi memelihara diri saat sepi (yaitu menjaga kemaluan mereka dan lainnya, saat ditinggal suami pergi) bersama penjagaan (kepada mereka) oleh Allah (sebagaimana dipesankan-Nya kepada sang suami itu). Dan perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya (yaitu pembangkangan mereka terhadap kamu dengan nampak gejala-gejalanya) maka nasihatilah mereka itu (dengan mengingatkan rasa takut mereka kepada Allah). Dan berpisahlah dengan mereka di tempat tidur (yaitu kamu pisah tidur di tempat lain jika mereka memperlihatkan pembangkangan). Dan pukullah mereka (yakni pukulan yang tidak melukai jika mereka belum sadar juga). Maka jika mereka telah mentaatimu (dalam hal apa yang kamu kehendaki dari mereka), maka janganlah kamu mencari sela (mencari-cari kesalahan) atas mereka dengan suatu jalan (yakni memukul mereka secara aniaya). Sesungguhnya Allah adalah Maha Tinggi lagi Maha Besar (maka takutlah kamu akan hukuman-Nya jika kamu menganiaya mereka).

=Catatan diskusi

  • Kepemimpinan perempuan dalam sebuah lembaga, yang tidak langsung terkait tanggung-jawab atas ummat Islam, maka diperbolehkan. Sebagai contoh, adanya Kepala Sekolah perempuan, walaupun ada laki-laki dalam lembaga tersebut. WalLohu a’lam.

Demikian catatan kami, semoga bermanfa’at dan mohon ma’af atas segala kekurangan yang ada