BismilLah.
AlhamdulilLah wash sholatu was salamu ‘ala rosulilLah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa manittaba’ah.
Pertanyaan:
Pada Bab IV buku “Qiblat Yang Terkepung“, penyusun menyatakan bahwa situs ibadah di kota tua Jerusalem adalah sebuah Masjid, walaupun Yahudi menyebutnya sebagai Kuil. Adakah bukti tambahan yang menyatakan bahwa situs tersebut benar-benar sebuah Masjid?
Jawaban:
Sebelum beranjak lebih jauh tentang bukti tambahan, kami akan sampaikan dulu apa itu Sinagog, sebagai tempat ibadah kaum Yahudi, merujuk salah satu ensiklopedia maya sbb:
Synagogue (selanjutnya di-transliterasi sebagai Sinagog), dalam agama Yahudi adalah rumah ibadah komunitas yang berfungsi tidak hanya sebagai tempat kebaktian liturgi (perayaan ibadah bertemu dengan Tuhan) tetapi juga untuk berkumpul dan belajar. Fungsi tradisionalnya tercermin dalam tiga sinonim Bahasa Ibrani untuk sinagog, yakni: bet ha-tefilla (“rumah doa”), bet ha-kneset (“rumah pertemuan”), dan bet ha-midrash (“rumah belajar”). Istilah sinagog berasal dari bahasa Yunani (synagein, “untuk menyatukan”) dan berarti “tempat berkumpul.” Dalam bahasa Yiddish disebut juga “shul” (dari bahasa Jerman “Schule” berarti “sekolah”) untuk merujuk sinagog, dan di zaman modern kata “kuil” lebih umum digunakan diantara beberapa jemaat Reformasi dan Konservatif.
Sumber : https://www.britannica.com/topic/synagogue
Yahudi juga melaksanakan ibadah berjama’ah sebagaimana tulisan kami yang lalu, baca dengan klik disini.
Namun Yahudi telah mengubah nama tempat ibadah yang mereka gunakan. Adapun bukti tambahan yang menyatakan bahwa kaum perempuan Bani Isroil pergi ke masjid adalah sbb:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ قَالَ فَقُلْتُ لِعَمْرَةَ أَنِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مُنِعْنَ الْمَسْجِدَ قَالَتْ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab] telah menceritakan kepada kami [Sulayman, yaitu Ibnu Bilal] dari [Yahya, dan dia adalah Ibnu Sa’id] dari [‘Amroh binti Abdurrohman] bahwasanya dia mendengar [‘Aisyah], istri Nabi shollalLohu ‘alayhi wa sallam berkata, “Kalau RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam melihat apa yang diperbuat kaum perempuan (sekarang) niscaya beliau akan menghalangi mereka dari masjid sebagaimana kaum perempuan Bani Isroil.” Perawi berkata, “Aku bertanya kepada Amroh, “Apakah kaum perempuan Bani Isroil dihalangi pergi ke masjid?” Dia menjawab, “Ya.” [Muslim no.676; Malik no.418; Shohih Ibnu Khuzaymah no.1698; Ahmad no.24432; Bukhoriy no.869]
Dan hal terkait dilarangnya mereka ke masjid adalah karena para perempuan Bani Isroil memakai perhiasan (termasuk menyambung kaki agar terlihat tinggi) dan parfum yang mencolok untuk menarik perhatian kaum laki-laki, berdasar hadits berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ إِذْ دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مِنْ مُزَيْنَةَ تَرْفُلُ فِي زِينَةٍ لَهَا فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ انْهَوْا نِسَاءَكُمْ عَنْ لُبْسِ الزِّينَةِ وَالتَّبَخْتُرِ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَمْ يُلْعَنُوا حَتَّى لَبِسَ نِسَاؤُهُمْ الزِّينَةَ وَتَبَخْتَرْنَ فِي الْمَسَاجِدِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata, “Telah menceritakan kepada kami [‘Ubaidullah bin Musa] dari [Musa bin ‘Ubaidah] dari [Daud bin Mudrik] dari [‘Urwah bin Az Zubair] dari [‘Aisyah], dia berkata, “Ketika RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam duduk-duduk di masjid, tiba-tiba seorang wanita dari Muzaynah masuk dengan menampakkan perhiasannya, maka Nabi shollalLohu ‘alayhi wa sallam pun bersabda: “Wahai manusia sekalian, laranglah isteri-isteri kalian menampakkan perhiasan dan minyak wangi di masjid, sesungguhnya Bani Isroil tidak dilaknat kecuali karena wanita mereka menampakkan perhiasan dan minyak wangi di masjid-masjid.” [HR. Ibnu Majah no.4001 dengan sanad dho’if]
“Adalah kaum laki-laki dan kaum perempuan Bani Isroil sholat berjama’ah, maka ada seorang perempuan yang memiliki seorang kekasih (hadir disitu), ia memakai dua sepatu kayu yang dengan keduanya dia meninggikan dirinya untuk kekasihnya (supaya terlihat), lalu haidh pun dilemparkan kepada mereka (lebih lama).” Maka ‘AbdulLoh Ibnu Mas’ud berkata, “Tempatkanlah mereka sebagaimana Alloh telah menempatkan mereka (di belakang).” [Riwayat ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf no.5115, Shahih Ibnu Khuzaimah no.1700, at-Thabrani dalam al-Kabir no.9485]
Sumber : https://www.attabiin.com/sepatu-hak-tinggi-bagi-wanita
Simpulan:
– Kehadiran bukti diatas memperkuat zhon (dugaan) kita, selaku Muslim, bahwasanya situs ibadah di kota kuno Baytul Maqdis itu adalah BENAR-BENAR SEBUAH MASJID, bukan situs lainnya.
– Kehadiran para perempuan di masjid dalam agama Islam DIPERKENANKAN, dengan syarat tidak menggunakan perhiasan dan parfum yang MENCOLOK.
– Posisi para perempuan saat beribadah di masjid adalah di bagian (shof) BELAKANG, bukan diposisikan BERDAMPINGAN.
# Demikian catatan kami, semoga bermanfa’at dan mohon koreksi bila ditemukan kesalahan.