Hasil Istinbath 1439H/2017M – Masalah Imunisasi

BismilLah.

Assalamu’alaykum.

Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.

Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.

Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.

Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.

PUBLIKASI KE-9

Masalah Imunisasi per tgl.22 Muharrom 1439H / 12 Oktober 2017M

KESIMPULAN

  1. Imunisasi adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh manusia dengan memasukkan zat-zat yang membantu tubuh untuk menolak suatu jenis penyakit tertentu karena micro-organisme yang tidak dapat dihadapi tubuh secara alamiah.
  2. Pada dasarnya Islam menganjurkan sikap untuk meningkatkan kehidupan manusia yang lebih baik.
  3. Dalam usaha meningkatkan kehidupan manusia yang lebih baik dalam ibadah “mahdhah” harus berdasarkan kepada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sementara dalam urusan ibadah “ghairu mahdhah” Al-Qur’an dan As-Sunnah menganjurkan ijtihad.
  4. Imunisasi merupakan bagian urusan ghairu mahdhah yang membuka ijtihad untuk menyelesaikannya.
  5. Dalam urusan keduniaan, berlaku kaidah: “Segala sesuatu dihalalkan, selama tidak ada dalil yang mengharomkan.”
  6. Berdasarkan hal tersebut, maka imunisasi dan vaksinasi dapat dilakukan dengan syarat:
    • Bahan-bahan yang dipakai untuk imunisasi berasal dari barang halal dan suci.
    • Imunisasi dari barang haram dibolehkan apabila:
      • Digunakan pada keadaan darurat dan benar-benar diperlukan.
      • Belum ditemukan bahan yang halal dan suci.