Catatan Rojab 1447H – Rincian Orang Yang Harom Dinikahi (Mahrom)

BismilLah.
Catatan kajian Tafsir Jalalayn QS. An-Nisa‘ 23 bersama Ust. Mastur pada ba’da Shubuh hari Jum’at, 18 Rojab 1447H / 07 Januari 2025M di Masjid An-Nubuwwah, Natar – Lampung sbb:

= Tafsir ayat ke-23
Diharomkan atas kamu (yakni sebagai berikut) :

  • Ibu-ibumu (kandung, maksudnya dilarang menikahi mereka. Hal ini mencakup juga larangan menikahi nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu).
  • Dan (larangan menikahi) anak-anak perempuanmu (termasuk juga cucu-cucumu yang perempuan, terus ke bawah berdasar silsilah),
  • Saudara-saudaramu yang perempuan (baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu),
  • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan (termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan),
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan (termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan), 
  • Anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, 
  • Anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan (maksudnya : keponakanmu, dan tercakup didalamnya anak-anak mereka, terus ke bawah berdasar silsilah).
  • Ibu-ibumu yang telah menyusui kamu (maksudnya : ibu-ibu susuan, yakni ketika usiamu belum mencapai dua tahun, dan sekurang-kurangnya -dianggap menjadi anak susuan bila telah- lima kali menyusu hingga kenyang, sebagaimana dijelaskan oleh hadits).
  • Saudara-saudara perempuanmu sesusuan (kemudian dalam sunnah ditambahkan, berlaku pula untuk anak-anak perempuan daripadanya, karena sebab satu Ibu susu, termasuk saudara-saudara perempuan dari pihak bapak susuan dan dari pihak ibu susuan, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan sesusuan, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, “Diharomkan dengan sebab penyusuan itu sebagaimana apa-apa yang diharomkan dengan sebab pertalian darah.” HR. Bukhoriy dan Muslim).
  • Ibu-ibu istrimu (yakni mertua perempuan), dan 
  • Anak-anak tirimu (jama’ rabiibah, yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain -sebelumnya-) yang berada dalam asuhanmu (yakni mereka berada dalam pemeliharaan kalian. Kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib) dari istri-istrimu yang telah kamu campuri (telah kalian setubuhi), tetapi jika kamu belum mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa atas kamu (yakni menikahi anak-anak perempuan mereka, jika kamu sudah menceraikan mereka). Tambahan: larangan ini juga berlaku bagi anak tiri dari istri, yang mereka sudah dewasa, atau yang tidak tinggal bersama, atau berada dalam bawah asuhan suami baru.
  • Dan (diharomkan janda atau) istri-istri anak kandungmu yang berasal dari sulbimu (berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh nikah dengan janda-janda mereka).
  • Dan menghimpun nikah sekaligus dua orang perempuan yang bersaudara (baik saudara karena pertalian darah maupun sesusuan, yang disamakan derajatnya berdasar sunnah, dan larangan menghimpun nikah seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya (bibi) atau saudara perempuan ibunya (bibi), tetapi diperbolehkan secara “turun ranjang” atau memiliki kedua mereka sekaligus, asal yang dicampuri itu hanya salah seorang diantara mereka) kecuali (atau selain) yang telah terjadi di masa lalu (yakni di masa jahiliah, sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, maka kamu tidaklah berdosa karenanya).
  • Sesungguhnya AlLoh Maha Pengampun (atas apa yang lalu daripada kesalahanmu sebelum turunnya larangan) lagi Maha Penyayang (kepadamu dalam hal demikian).

Tambahan pribadi

  • Adanya larangan menikah dengan perempuan yang disebutkan pada ayat diatas, mendorong kita selaku muslim untuk mengenali pertalian persaudaraan dan kekeluargaan dengan baik.
  • Upaya yang bisa ditempuh adalah membuat pohon silsilah, yang akan meng-urut-kan keturunan dari keluarga besar, baik dengan sebab rahim (darah) maupun dengan sebab nikah. WalLohu a’lam. 

Demikian catatan kami, semoga bermanfa’at dan mohon ma’af atas segala kekurangan yang ada.