Catatan Rojab 1447H – Berlakunya Hukum Rojam

BismilLah.
Catatan kajian Tafsir Jalalayn QS. An-Nisa‘ 15-18 bersama Ust. Mastur pada ba’da Shubuh hari Jum’at, 07 Rojab 1447H / 26 Desember 2025M di Masjid An-Nubuwwah, Natar – Lampung sbb:

= Tafsir ayat 15
Dan orang-orang yang berbuat keji (yakni berzina) diantara perempuan-perempuanmu, maka datangkanlah saksi atas mereka itu empat orang diantaramu (atau dari kalangan laki-lakimu yang beragama Islam). Jika mereka (saksi) menyaksikan (atas perempuan dengan perbuatan zina itu), maka tahanlah mereka itu (atau kurunglah) dalam rumah-rumah (dan laranglah mereka dari bergaul dengan manusia) hingga mereka diwafatkan oleh maut (yakni oleh malaikat maut) atau (hingga) AlLoh memberi bagi mereka jalan (yakni jalan keluar dari hukuman semacam itu pada awal -syari’at- Islam. Kemudia mereka diberi jalan lain, yakni berupa hukum cambuk seratus kali bagi perawan dan diasingkan dari kampung halamannya selama setahun. -Adapun- rojam adalah hukum bagi perempuan yang sudah nikah. Dalam hadis yang menyebutkan hukuman tersebut, bersabdalah Nabi shollalLohu ‘alayhi wa sallam, “Ambillah -hukum- dariku, Ambillah -hukum- dariku, karena Allah telah memberi mereka jalan keluar!” HR. Muslim.

= Tafsir ayat 16
Dan tentang dua orang (dengan -huruf- nun yang ringan dan di-tasydid-kan) yang keduanya melakukannya (yakni perbuatan keji : berzina atau liwath homoseksual -sesama jenis kelamin, baik gay maupun lesbian-) diantara kamu (maksudnya -yang terkenal adalah sesama- kaum lelaki) maka berilah keduanya hukuman (berupa celaan dan pukulan dengan terompah). Jika keduanya bertobat (daripadanya) dan memperbaiki (perbuatan mereka) maka tinggalkanlah keduanya (dan jangan disakiti lagi). Sesungguhnya AlLoh Maha Penerima tobat (atas orang yg bertobat) lagi Maha Penyayang (kepadanya). Ayat ini telah dihapus dengan ayat “had” -berupa rajam-, jika yang dimaksud -ayat ini- adalah berzina. Demikian pula jika yang dimaksud ayat ini adalah homoseksual, menurut madzhab Syafi’i. Hanya saja menurut -madzab Syafi’i-, orang yang menjadi “korban” -homoseksual- tidaklah dirajam, walaupun telah nikah, tetapi dicambuk dan diasingkan. Sedangkan tujuan ayat ini kepada homoseksual, itu lebih kuat, dengan adanya dhomir tatsniyah “huma”. Menurut -pendapat yang- pertama, yang dimaksud dengan “huma” itu adalah pezina laki-laki dan pezina perempuan. Tetapi pendapat itu ditolak -oleh madzab Syafi’i- dengan adanya keterkaitan dhamir laki-laki, dan kesamaan kedua pelaku dalam menerima hukuman, bertobat dan diasingkan. Dan -hukum- ini khusus bagi laki-laki, karena sebagaimana yang sudah kita ketahui, bagi perempuan diberlakukan hukuman dikurung dalam rumah.

= Tafsir ayat 17
Sesungguhnya tobat di sisi AlLoh (atau yang pasti diterima di sisi-Nya dengan -sebab- kemurahan-Nya), adalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan (maksiat) dengan sebab kejahilan -kebodohan- (menjadi “hal” dengan makna pelaku tidak tahu bahwa perbuatan itu termasuk mendurhakai Tuhan-nya), kemudian mereka bertobat dalam (masa yang dekat, yakni sebelum sekarat), maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh AlLoh atas diri mereka (dikabulkan tobatnya). Dan Allah Maha Mengetahui (akan makhluk-Nya) lagi Maha Bijaksana (dalam tindakan-Nya terhadap mereka).

= Tafsir ayat 18
Dan tidak dikatakan tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan (atau beragam dosa) hingga ketika maut datang kepada salah seorang diantara mereka (dan nyawanya hendak lepas) lalu ia berkata (ketika menyaksikan apa yang sedang dialaminya), “Sunggu aku bertobat sekarang!” (maka tobat itu tidak bermanfaat baginya dan tidak akan diterima darinya). Dan tidak pula bagi orang-orang yang mati sedangkan mereka berada dalam kekafiran (jika mereka bertobat di akhirot, sewaktu menyaksikan kengerian azab, maka tidak akan diterima tobat dari mereka). Bagi mereka itulah, Kami siapkan (Kami sediakan) bagi mereka siksa yang pedih (yang menyakitkan).

Tambahan dari Ust. Amin Nuroni

  • Dalam rangkaian ayat diatas, mengapa didahului dengan bahasan perempuan yang berzina? Padahal, bisa saja laki-laki berzina. Bila kita menengok QS. An-Nur ayat ke-2 maka akan kita temukan bahwa perempuan yang berzina disebut lebih dulu daripada laki-laki yang berzina. Maka kita memahami bahwa umumnya yang “mengundang” zina itu adalah perempuan. Pada ayat lain, QS. Al-Maidah ke-38 disebut lebih dahulu laki-laki yang mencuri daripada perempuan yang mencuri. Dari ayat ini kita memahami bahwa umumnya yang memulai pencurian itu adalah laki-laki.
  • Juga kita dapatkan hikmah bahwa hukum syari’at Islam adakalanya berlaku pergantian, yang awalnya berupa hukuman dikurung dalam rumah hingga mati, kemudian diganti dengan hukum cambuk bagi yang blm nikah atau rojam bagi yang sudah nikah.
  • Sekaligus penegasan hukum bagi pelaku homosexual, yang semula ringan saja hukuman-nya : berupa dipukul sandal dan dimaki-maki, berubah menjadi lebih berat yakni : rojam. WalLohu a’lam.

Demikian catatan kami, semoga bermanfa’at dan mohon ma’af atas segala kekurangan yang ada