BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Kajian bersama Imaamul Muslimin pada ba’da Shubuh hari Sabtu, 26 Syawwal 1440H / 29 Juni 2019M di Masjid At-Taqwa Cileungsi sbb :
– Kajian jama’ah Imamah merujuk buku Ustadz Ahmad Abdul Malik dari Nigeria. Bab : Dakwah menetapi jama’ah setelah runtuhnya Khilafah Turki Utsmani
– Dampak positif : gairah memunculkan Khilafah ala minhajin nubuwwah, bukan karena kewajiban penegakannya, tapi karena ingin mencapai kejayaan Ummat Islam
– Pendapat Al-Bayumi : ajakan kembali kepada jama’ah karena adanya serangan Mongol, Salib, Zionis yang mana mereka semua berusaha melumatkan Ummat Islam sehingga jama’ah itu harus ada
– Kesadaran kembali kepada Khilafah dimulai saat runtuhnya Turki Utsmani dan berkuasanya seorang Yahudi bernama Mustafa Kemal Ataturk
– Pendapat Husein Muhsin : dakwah menegakkan kembali jama’ah bentuknya macam-macam, diantaranya :
1). Dakwah fardhiyah dengan penyadaran Ummat melalui pidato, makalah dan buku (tanpa contoh masyarakat secara riil)
2). Dakwah secara jama’i yakni membentuk masyarakat muslim (disebut jama’ah minal muslimin)
– Kedua bentuk dakwah diatas sudah dilakukan oleh Syaikh Wali Al-Fattaah
– Kemudian muncullah jalan yang berbeda-beda dalam penegakan keduanya, yang masing-masingnya memiliki kelemahan
– Jihad ini lalu terbagi 2 (dua) yakni :
1). Upaya penegakan Khilafah sebagaimana Hizbut Tahrir, Anshorus Sunnah di Mesir, dll
2). Upaya mewujudkan masyarakat muslim yang nantinya akan menguat menjadi Khilafah
– Dalil-dalil yang digunakan telah sama diketahui oleh harokah lain, tinggal bagaimana mengajak mereka untuk bergabung. Perlu diketahui juga faktor : mengapa mereka tidak mau bergabung?
– Ketakutan masyarakat dunia bila muslimin bersatu dalam satu jama’ah adalah : sisi politik, yakni bagaimana posisi pimpinan pemerintahan yang ada saat ini atas jama’ah yang dimaksud?
– Masyarakat dengan bentuk jama’ah tidak akan pernah mengambil kekuasaan pemerintah yang ada, sebagai contoh yang ada masa kini adalah jama’ah sufiyah atau tarekat
– Umumnya pemerintah menolak keberadaan masyarakat dalam bentuk jama’ah karena dianggap akan mengambil kepentingan mereka dalam sisi politik dan kekuasaan
– Masyarakat dalam bentuk jama’ah harus terbuka sehingga programnya dapat diketahui bersama, dan tidak dalam rangka perebutan kekuasaan atau kepentingan dengan pemerintah yang ada saat ini
# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan