Catatan Dzulqo’dah 1445H – Jangan Nikahi Orang Musyrik

BismilLah.

Catatan kajian Tafsir Jalalayn QS. Al Baqoroh 220-221 bersama Ustadz Mastur pada hari Jum’at ba’da Shubuh tgl. 23 Dzulqo’dah 1445H/31 Mei 2024M di Masjid An-Nubuwwah – Natar, Lampung sbb :

@Ayat 220

  • Dalam urusan di Dunia dan Akhirot maka ambillah apa yang terbaik bagi kalian dalam kedua hal tersebut, yakni khomr (minuman memabukkan) dan maysir (judi), merujuk pada ayat sebelumnya.
  • Dan mereka bertanya kepada-mu (wahai Muhammad) tentang anak yatim. Hal ini terkait dengan pengelolaan harta anak yatim yang menyulitkan bagi mereka. Bila harta anak yatim dijadikan satu dengan harta mereka maka khawatir berdosa. Tapi bila harta anak yatim itu dipisah dari harta mereka, dan dibuatkan makanan terpisah maka menyulitkan.
  • Katakanlah (wahai Muhammad) : memperbaiki urusan anak yatim, yakni dengan mengembangkan harta mereka, adalah lebih baik daripada membiarkannya.
  • Dan jika kalian mencampuri urusan mereka, dengan cara mencampur nafkah kalian dan nafkah mereka, maka mereka itu saudara kalian dalam agama. Dan umumnya bagi seorang saudara untuk mencampurkan harta dengan saudaranya, bagi kalian juga berlaku begitu.
  • Dan AlLoh mengetahui orang yang berbuat kerusakan terhadap harta anak yatim ketika mencampurkan harta-nya (dengan niyat menikmati saja), dari orang yang berbuat baik dengan harta mereka (dengan niyat mengelola). Maka ada balasan atas setiap tindakan masing-masing.
  • Dan jika AlLoh menghendaki, niscaya Dia akan mendatangkan kesulitan, dengan cara melarang untuk mencampur harta itu.
  • Sesungguhnya AlLoh Maha Kuasa, yang akan mengalahkan segala urusan. Dia Maha Bijaksana dalam segala perbuatan-Nya.

@Ayat 221

  • Dan janganlah kamu nikahi, yakni mengambil seorang istri, wahai muslimin, dari perempuan musyrik atau kafir sehingga mereka itu beriman.
  • Dan budak perempuan (disebut : amatun) yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik yang merdeka. Turunnya ayat ini karena di zaman itu merupakan aib bagi lelaki yang menikahi budak perempuan, dan merupakan sanjungan baginya bila menikahi perempuan musyrik yang merdeka.
  • Walaupun perempuan musyrik itu mempesona dirimu karena kecantikan nya, dan kekayaan nya. Ayat ini dikhususkan kepada selain perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani yang taat pada kitab mereka) berdasar QS. Al Maidah ayat 5.
  • Dan janganlah kamu menikahkan, yakni mengambil menantu lelaki, dari orang musyrik atau kafir dengan perempuan beriman, sehingga lelaki itu beriman. Dan budak lelaki (disebut : ‘abdun) yang beriman itu lebih baik daripada lelaki musyrik, walaupun ia mempesona dirimu karena kekayaannya dan ketampanannya.
  • Mereka semua, yakni ahli syirik lelaki dan perempuan, menyeru ke Neraka, dengan ajakan mereka kepada amalan syirik (menyekutukan AlLoh). Maka tidaklah baik pernikahan dengan mereka itu.
  • Dan AlLoh menyeru, melalui lisan Rosul-Nya, ke Surga dan ampunan-Nya, dengan amalan yang menuju keduanya (Surga dan ampunan-Nya).
  • Dg idzin-Nya, yakni dg kehendak-Nya, mk wajib mengabulkan adanya pernikahan dg (persetujuan) wali nikahnya.
  • Dan diterangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka beroleh peringatan atau mendapatkan pelajaran.

Tambahan dari Ust. Muflihudin sbb:

  • Kerugian menikahi budak perempuan adalah bila lahir seorang anak darinya maka status anak itu tetap-lah budak. Sementara bila menikahi perempuan merdeka, mungkin saja keberatan dengan mahar yang mahal, maka di masa itu bila terpaksa, hendaknya lebih memilih untuk menikahi budak perempuan yang beriman daripada perempuan musyrik.
  • Menikahi perempuan ahli kitab itu diperbolehkan dengan catatan bahwa tidak ada pilihan lagi dari perempuan beriman dan ada kebaikan padanya, yakni kemungkinan untuk menerima dan memeluk agama Islam.

Demikian catatan kami, semoga bermanfa’at dan mohon ma’af atas segala kekurangan yang ada