BismilLah.
Catatan kajian Tafsir Jalalayn QS. An-Nisa‘ 12-14 bersama Ust. Mastur pada ba’da Shubuh hari Jum’at, 28 Jumadats Tsani 1447H / 19 Desember 2025M di Masjid An-Nubuwwah, Natar – Lampung sbb:
= Tafsir ayat 12
“Dan bagi kamu (para suami) seperdua dari (harta) apa yang ditinggalkan istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak (baik anak dari kamu, atau anak dari suami sebelumnya). Tetapi jika mereka punya anak, maka bagi kamu seperempat dari (harta) apa yang ditinggalkan, yakni setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dibayarnya hutang mereka. (Dan dianggap sama kedudukannya dengan anak, yakni anaknya anak alias cucu, menurut ijma’ ulama). Dan bagi mereka (para istri, baik mereka berbilang atau tidak, alias satu istri) seperempat dari (harta) apa yang kamu (suami) tinggalkan, jika kamu tidak punya anak. Tapi jika kamu punya anak (baik dari istrimu itu atau dari istrimu sebelumnya) maka bagi mereka seperdelapan dari (harta) apa yang kamu tinggalkan, yakni setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dibayarnya hutangmu. (Dan anaknya anak alias cucu dalam hal ini sama kedudukannya dengan anak, menurut ijma’ ulama). Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu (sebagai kata “sifat”, sedangkan “khabar”-nya adalah) kalalah (yakni kondisi mayit yang tidak punya bapak dan tidak punya anak) atau perempuan (yang diwarisi secara kalalah), sedangkan ia (maksudnya bagi yang diwarisi kalalah itu) punya seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan (yang se-ibu, dan jelas dibacakan hal itu oleh shohabat Ibnu Mas’ud dan lain-lain), maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu memperoleh seperenam (dari harta peninggalan). Tetapi jika mereka semua (maksudnya saudara laki-laki dan saudara perempuan yang se-ibu itu) lebih banyak dari jumlah itu (atau jumlahnya lebih dari satu orang), maka mereka semua berserikat dalam sepertiga bagian (yang dibagi sama-rata diantara mereka, baik saudara laki-laki maupun perempuan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dibayarnya hutang, tanpa memberi mudhorot (menjadi “hal” dari “dhamir” kata “yusho”, atau tidak menyebabkan kesusahan bagi para ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga hartanya). (Ketentuan pembagian warits dimuka) adalah washiyat (merupakan “mashdar” yang mengukuhkan kata “yushikum” pada ayat sebelumnya) dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui (dengan “faraidh” alias tata cara pembagian warits bagi makhluk-Nya), lagi Maha Penyantun (dengan menangguhkan akibatnya atau hukuman bagi orang-orang yang menyelisihnya (dengan tidak melaksanakan tata cara bagi warits tersebut. Kemudian dikhususkan berdasar sunnah Nabi tentang orang yang terhalang mendapatkan waris, seperti : membunuh, atau beda agama, atau murtad)”.
= Tafsir ayat 13
“Itulah (hukum-hukum yang telah disebutkan dimuka dari urusan anak yatim hingga berikutnya, merupakan) ketentuan-ketentuan AlLoh (syari’at yang ditetapkan oleh-Nya bagi para hamba-Nya agar mereka melaksanakannya dan tidak mengkhianatinya). Barangsiapa yang mentaati AlLoh dan Rosul-Nya (dalam urusan hukum tersebut), maka akan dimasukkan-Nya (ada yang membacanya dengan huruf “ya”, adapula yang membacanya dengan huruf “nun” yakni : nudkhiluhu -Kami masukkan dia-) ke dalam Surga, yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Kekal-lah mereka didalamnya, dan itulah kemenangan yang besar.”
= Tafsir ayat 14
“Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, serta melanggar aturan-aturan-Nya, maka akan dimasukkan-Nya (dengan dua bacaan, yakni membacanya dengan huruf “ya” atau “nun”) ke dalam api Neraka, kekal-lah ia didalamnya, dan baginya (yang masuk Neraka, didalamnya) siksa yang menghinakan (juga menciutkan hati. Pada kedua ayat -ini dan sebelumnya- terdapat lafal “man” -yang diartikan satu orang-, sedangkan maknanya ada pada “kholidina” -yakni berlaku untuk semua orang, bukan hanya satu orang saja-)”.
# Demikian catatan kami, semoga bermanfa’at dan mohon ma’af atas segala kekurangan yang ada





