Catatan Jumadats Tsani 1447H – Anak Kecil Pun Berhak Atas Harta Warits

BismilLah.

Catatan kajian Tafsir Jalalayn QS.An-Nisa 07-10 bersama Ust.Mastur pada ba’da Shubuh hari Jum’at, 07 Jumadits Tsani 1447H / 28 Nopember 2025M di Masjid An-Nubuwwah, Natar – Lampung sbb:

= Tafsir ayat 07

Bagi laki-laki (umumnya kata “rijal” dimaknai sebagai laki-laki dewasa, tapi mufassir menyatakan “rijal” pada ayat ini adalah laki-laki walaupun belum baligh, juga berlaku demikian bagi karib kerabatnya) ada bagian (yakni hak) dari harta peninggalan -warits- Ibu Bapak dan karib kerabat (yang meninggal dunia). Dan bagi perempuan ada bagian juga dari harta peninggalan Ibu Bapak dan karib kerabat, baik -warits- itu sedikit daripadanya (yakni harta benda peninggalan) atau pun banyak (yang dijadikan oleh AlLoh) bagian yang telah ditetapkan (yang harus diserahkan kepada mereka).

= Tafsir ayat 08

Dan apabila hadir saat pembagian harta warits (yakni diberikan kepada yang berhak), dari karib kerabat (golongan yang tidak beroleh warits) dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya, sebelum dibagikan). Dan ucapkanlah oleh kalian (wahai para wali) kepada mereka (yang hadir, jika penerima warits adalah anakanak) perkataan yang baik (lemah-lembut, guna mengingatkan kepada mereka bahwa “kalian bukanlah pemilik harta warits, tapi ia milik anak2 kecil itu”. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hal ini telah dihapus, dan ada pendapat yang mengatakan tidak dihapus, tapi manusia bermudah-mudahan untuk meninggalkannya. Jadi pemberian itu sunnah, tapi menurut Ibnu Abbas itu wajib).

= Tafsir ayat 09

Dan hendaklah waspada (atau takut atas nasib anak-anak yatim) yakni orang-orang yang seandainya meninggalkan (atau hampir-hampir meninggalkan) di belakang mereka (atau sesudah wafatnya mereka) keturunan yang lemah (yakni anak-anak yang masih kecil). Mereka -orangtua- khawatir atas nasib mereka -yakni anaknya- (akan terlantar), maka hendaklah mereka -para wali- bertaqwa kepada AlLoh (dalam urusan anak-anak yatim, dan datangkanlah kepada mereka apa yang diinginkan untuk dilakukan kepada anak-anak mereka setelah orangtuanya wafat). Maka katakanlah (kepada orang yang akan wafat) perkataan yang lurus (mengandung kebenaran, yakni menyuruh bersedekah kurang dari sepertiga hartanya, dan memberikan sisanya untuk ahli warits-nya, sehingga tidak meninggalkan mereka dalam keadaan menderita).

= Tafsir ayat 10

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara aniaya (tanpa punya hak), hanyasanya mereka itu memasukkan sepenuh perut mereka (atau mengisinya) dengan api (karena nantinya jadi seperti itu -di Neraka-). Dan mereka akan masuk (dalam kalimat “yashlawna” yang berbentuk aktif, adapun bentuk pasif-nya dimaknai “mereka dimasukkan”) Neraka Sa’iro (api menyala-nyala yang menyebabkan mereka hangus didalamnya).

Tambahan dari Ust. Amin Nuroni

1). Ayat ke-7 menyiratkan hal penting bahwa agama Islam memuliakan harkat dan martabat perempuan. Yang semula dalam zaman jahiliyyah, perempuan tidak punya hak warits, tapi kedatangan syari’at Islam justru menetapkan adanya hak warits bagi perempuan.

2). Sebaiknya harta warits segera dibagikan agar para ahli warits mendapatkan hak-nya. Hal ini sekaligus mencegah adanya kasus-kasus dimana harta warits habis, sedangkan ahli warits terlantar. Contohnya yang tadi ditanyakan mustami’, ada suami yang wafat dan meninggalkan keluarga, lalu sang istri nikah lagi sementara harta warits belum dibagi. Nah suami yang baru ini ternyata menghabiskan harta warits, sementara anak-anak yang ditinggalkan masih perlu dibiayai.

3). Ayat ke-10 menyatakan kewajiban memelihara hak anak yatim, yang punya bagian dari harta warits. Sebagai wali dari anak yatim, maka mereka harus waspada, untuk benar-benar memelihara harta warits agar tidak habis begitu saja. Kalau pun wali-nya tidak mampu membiayai anak yatim, maka boleh mengambil sekedar keperluan untuk mengurusi mereka. Hal ini yang dijadikan landasan oleh panti asuhan anak yatim. WalLohu a’lam.

Demikian catatan kami, semoga bermanfa’at dan mohon ma’af atas segala kekurangan yang ada.