BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.
Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.
Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.
PUBLIKASI KE-12
Masalah Ibadah Idul Fithri Di Masa Pandemi per tgl.18 Ramadhan 1441H / 11 Mei 2020M
PEMBAHASAN
Berdasarkan dalil-dalil diatas dan pendapat para Ulama, maka sholat ‘Iedayn (2 hari raya) adalah sunnah dan tidak mengapa dikerjakan sendiri-sendiri tanpa berjama’ah.
COVID-19 adalah coronavirus disease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019. Penyakit ini sekarang menjadi wabah pandemi yang menjangkiti hampir di seluruh pelosok bumi.
Sebagai bentuk usaha untuk mengurangi penyebaran virus tersebut dengan (cara) mengurangi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang, maka sholat ‘Idul Fithri berjama’ah di lapangan dapat dipindah ke rumah masing-masing.
KESIMPULAN
Maka Majlis Qodlo memutuskan dan merekomendasikan apabila suatu daerah sudah ditetapkan sebagai zona merah, maka pelaksanaan ‘Idul Fithri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing, dan lebih utama dilaksanakan dengan berjama’ah.
Silakan unduh disini…
Halaman ke-1
Halaman ke-2
Halaman ke-3