BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.
Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.
Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.
PUBLIKASI KE-11
Masalah Sholat Jum’at Dalam Situasi Wabah per tgl.01 Sya’ban 1441H / 26 Maret 2020M
PEMBAHASAN
Berdasarkan dalil-dalil di atas (QS. Al-Jumu’ah 62:9) dan hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi di atas, para ulama menetapkan bahwa hukum shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, sehat dan muqim (penduduk suatu tempat / tidak bepergian).
Kewajiban shalat Jum’at ini gugur karena berbagai sebab sesuai prinsip syariah yang memudahkan dan tidak mempersulit (QS.Al-Baqarah 2:185, An-Nisa 4:28, Al-Hajj 22:78). Di antara penyebab gugurnya shalat Jum’at adalah sakit dan kondisi yang menyulitkan, seperti hujan, jalan becek, bepergian, merawat orang tua yang tidak ada yang mengurusi, menunggui orang yang sakit parah, dan sebagainya.
COVID-19 adalah coronavirus disease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019. Penyakit ini sekarang menjadi wabah pandemi yang menjangkiti hampir di seluruh pelosok bumi. Sampai saat ini sudah ada 198 negara yang terjangkiti virus ini.
Virus ini apabila tidak dicegah akan menimbulkan bahaya lebih besar yang dapat mengenai siapa saja. Salah satu penyebaran virus disebabkan social contact (kontak sosial) di antara manusia, dan dapat dicegah melalui social distancing (pembatasan sosial).
Shalat Jum’at karena disyaratkan berjama’ah akan mengakibatkan terjadi kontak sosial tersebut dan dikhawatirkan akan terjadi penularan diantara orang yang berjama’ah. Oleh karena itu, perlu ditetapkan fatwa yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan shalat Jum’at dalam situasi wabah COVID-19 atau yang semisalnya.
KESIMPULAN
Shalat Jum’at boleh ditinggalkan dan diganti dengan shalat Zhuhur apabila suatu daerah masuk dalam zona merah (zona yang memiliki potensi penularan tinggi) yang ditetapkan oleh pihak yang berkompeten.
Silakan unduh disini…
Halaman ke-1
Halaman ke-2
Halaman ke-3
Halaman ke-4