BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.
Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.
Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath dan ketetapan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.
PUBLIKASI KE-8
Tuntunan Zakat Fitrah per tgl.21 Romadhon 1436H / 08 Juli 2015M
KESIMPULAN
- Zakatul Fithri hukumnya adalah : Wajib.
- Besaran zakat fitrah adalah : satu sho’ setara 2,7 kg atau 3,5 liter.
- Para shohabat Nabi membayar zakat fitrah selang sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri.
- Yang berhak menerima (paling utama) adalah : golongan fakir miskin.
- Jumhur (mayoritas) Ulama tidak membolehkan membayar zakat dengan harganya (berupa uang).
Silakan unduh disini…
Halaman ke-1
Halaman ke-2
Halaman ke-3