BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.
Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.
Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.
PUBLIKASI KE-6
Masalah BPJS Kesehatan per tgl.01 Dzulqo’dah 1436H/16 Agustus 2015M
Dan menarik untuk selalu dibicarakan tentang BPJS Syariah di kalangan masyarakat sampai terbentuknya lembaga ini dan itu, tidak lain maksudnya untuk menjaga Hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memelihara ummat Islam agar tidak terjerumus pada sesuatu hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga dapat diharapkan dari masyarakat yang bersih dari dosa-dosa itu dapat kembali membangun negaranya dari berbagai segi kepada arah baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.
Lebih lanjut masyarakat Islam harus membiasakan diri untuk menghidupkan dunia enterpreneurship dalam berbagai bidang, terutama pada kebutuhan sembilan pokok yang sangat vital, dengan tidak mengenyampingkan unsur papan dan sandang.
Dan harus diingat bahwa negara maju adalah negara yang dewasa akan swasembada-nya yang melimpah di negaranya sendiri, bahkan dapat melakukan export ke negara lain.
KESIMPULAN
- Bahwa system pengelolaan dana umat/rakyat oleh BPJS Kesehatan selama ini ditengarai belum sesuai dengan Syariah, karena adanya indikasi ghoror, maisir dan riba.
- Bahwa Dana ummat/rakyat yang terhimpun dari : Iuran Perusahaan/yayasan/lembaga/instansi untuk karyawannya, premi perorangan dan dana rakyat/umat tidak mampu yang dibayarkan oleh Pemerintah/Negara, yang terkumpul pada BPJS Kesehatan harus dikelola secara syariah dan tetap menjadi milik umat/rakyat.
- Bahwa apabila ada surplus dana serta hasil usaha/investasi dari dana BPJS Kesehatan tersebut diatas, setelah dikurangi biaya operasional dan santunan-santunan dan lain-lain, maka dana tersebut harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat/umat.
- Bahwa BPJS Kesehatan harus melaporkan pengelolaan dana tersebut secara transparan dan bertanggung jawab kepada umat/rakyat.
- Bagi yang terlanjur telah mengikuti BPJS Kesehatan dipersilahkan mengambil haknya sampai ada alternatif lain yang syar’i.
Silakan unduh disini…
Halaman ke-1
Halaman ke-2
Halaman ke-3
Halaman ke-4
Halaman ke-5
Halaman ke-6
Halaman ke-7
Halaman ke-8
Halaman ke-9
Halaman ke-10