BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.
Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.
Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.
PUBLIKASI KE-5
Masalah Aborsi (Pengguguran Kandungan) per tgl.9 Dzulqo`dah 1435H / 4 September 2014 M
Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena aborsi yang terjadi saat ini sebagian besar dikarenakan kehamilan akibat perzinaan dalam syariat Islam, kehamilan tidak boleh disembunyikan apalagi digugurkan (QS.Al-Baqarah 228), sedang perzinaan adalah dosa besar yang harus dihindari sebagaimana ayat di atas (QS.Al-Isra 32) dan hadis Muttafaq ‘Alaih riwayat Ibnu Mas’ud.
Sementara itu Islam telah memerintahkan menjaga janin pada kehamilan yang terjadi karena zina, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Muslim bahwa Rosulullah shollalLohu ‘alayhi wa sallam tidak merajam seorang wanita yang hamil sampai dia melahirkan dan selesai masa menyusui anaknya.
Islam juga mengajarkan sikap menghormati kehidupan janin sebagaimana kehidupan manusia itu sendiri, dan janin tidak bersalah karena orangtuanya berzina sebab kondisi janin adalah fitroh / suci (HR.Muslim dari Abu Hurairah).
Sementara itu dalam kondisi tertentu Alloh Ta’ala membolehkan berlakunya peringanan hukum atau rukhsoh dalam hukum yang umum pada tingkat darurat. Ini merupakan kaidah umum yang berlaku dalam seluruh syariat Islam ketika kondisi sangat membutuhkan (QS.Al-Baqarah 173, QS.Al-An’aam 119 dan QS.An-Nahl 115).
Kekuatan darurat sebagai rukhsoh adalah : apabila telah membahayakan nyawa seseorang dan diputuskan secara ijma.
KESIMPULAN
Berdasarkan kesimpulan dan uraian di atas, maka aborsi sejak bertemunya sperma dan ovum dilarang (digugurkan) kecuali dalam kondisi darurat yang membahayakan jiwa ibu secara medis.
Silakan unduh disini…
Halaman ke-1
Halaman ke-2
Halaman ke-3
Halaman ke-4
Halaman ke-5
Halaman ke-6
Halaman ke-7