Hasil Istinbath 1425H/2004M – Masalah Multi Level Marketing (MLM)

BismilLah.

Assalamu’alaykum.

Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.

Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.

Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.

Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.

PUBLIKASI KE-4

Masalah Multi Level Marketing (MLM) per tgl.28 Robi’ul Awwal 1425H / 18 Mei 2004M

TABHITS

Dalam praktek MLM pada umumnya menggunakan:

1. Cara-cara pendekatan menarik gairah peserta dengan menciptakan harapan-harapan / obsesi yang tinggi. Misalnya struktur bonus yang berjenjang secara piramida berupa posisi distributor yang memperoleh pasive income.

2. Produk atau komoditi dagangan tidak menjadi target utama melainkan yang lebih digalakkan adalah terbentuknya jaringan yang dapat dieksploitasi menjadi anak tangga mencapai posisi piramida pendapatan setinggi mungkin.

3. Harga produk yang tinggi sebagai konsekwensi diberlakukannya bonus atau insentive kepada setiap level jaringan konsumen, walaupun secara ratio, akan ada gilirannya level jaringan yang paling bawah mendapatkan market jenuh yang tidak bisa lagi memberi peluang baginya untuk mengeksploitasi down line lebih jauh.

4. Beban pembayaran bonus dibebankan kepada konsumen sehingga barang menjadi lebih mahal dari harga yang sebenarnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan dalil-dalil dan pembahasan di atas, maka MLM yang menerapkan praktek-praktek diatas hukumnya adalah haram.

Silakan unduh disini…
RancanganHalaman ke-1
RancanganHalaman ke-2