Hasil Istinbath 1425H/2004M – Masalah Asuransi (Takaful)

BismilLah.

Assalamu’alaykum.

Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.

Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.

Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.

Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.

PUBLIKASI KE-3

Masalah Asuransi (Takaful) per tgl.28 Robi’ul Awwal 1425H / 18 Mei 2004M

DEFINISI

Asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran, dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayaran iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai perjanjian yang dibuat. (Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ichtar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1999)

Menurut Dr. Muslihudin, asuransi adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga apabila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. (Menggugat Asuransi Modern, Lentara, Dr. Muhammad Muslehuddin,1995)

TABHIST

Takaful merupakan adopsi dari sistem asuransi, hanya saja sistem takaful di-back-up oleh Bank Syari’ah, sedangkan asuransi di-back-up Bank Konvensional.

1. Dalam praktek asuransi terdapat unsur-unsur kontrak perjudian (maisir), pertaruhan, ketidak-pastian (berupa jumlah premi yang tidak tentu karena tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarkan sampai meninggal).

2. Dalam hal asuransi jiwa, peserta asuransi, atas kematiannya, berhak mendapatkan jauh lebih banyak dari jumlah yang telah dibayarkannya, yang merupakan riba.

KESIMPULAN

Berdasarkan dalil-dalil di atas maka terdapat kesamaan unsur antara takaful dan asuransi, dengan demikian takaful dan asuransi hukumnya haram.

Silakan unduh disini…
RancanganHalaman ke-1
RancanganHalaman ke-2
RancanganHalaman ke-3
RancanganHalaman ke-4
Rancangan