BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.
Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay’at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.
Kalau pun ternyata ketetapan tersebut dianggap menyimpang (kurang tepat) bahkan menyalahi syari’at maka sudah semestinya ummat ajukan “banding”, agar ketetapan yang berlaku dapat ditinjau ulang. Inilah adab terbaik ummat terhadap Imaam, bukan berdebat sesama ummat atau mendebat kepemimpinan yang dijumpainya.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama’ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa’at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.
PUBLIKASI KE-1
Masalah Bunga Bank per tgl.28 Robi’ul Awwal 1425H / 18 Mei 2004M
KESIMPULAN
1. Sistem bunga termasuk praktek Riba diharamkan berdasarkan dalil-dalil di atas.
Transaksi perbankan yang mengandung unsur bunga di antaranya:
- Pinjaman (kredit secara konvensional) dengan bunga, baik kecil ataupun besar
- Bunga giro
- Bunga deposito
- Bunga tabungan
- Bunga kartu kredit
- Bunga pegadaian
- Bunga koperasi
- Keuntungan valas yang dijadikan komoditi
2. Bagi yang terpaksa menabung di bank sistem konvensional, dianggap dalam kondisi darurat, bila tidak terdapat sama sekali bank syari’ah di wilayah keberadaannya namun tetap diharamkan untuk mengambil bunga tabungan tersebut.
Silakan unduh disini…
Halaman ke-1
Halaman ke-2
Halaman ke-3
Halaman ke-4