Catatan Rojab 1442H – PENJARA 5 TAHUN JIKA SOFTWARE KITA TIDAK LEGAL (Repost)

BismilLah.

Tanpa sadar, manusia di abad ini sudah sedemikian majunya dalam menggunakan teknologi komputer, bahkan sudah menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut dapat diketahui dengan banyaknya perangkat komputer yang diinstalasikan di berbagai lembaga di sekeliling kita. Bukan lagi hal yang aneh ketika Pak Lurah menggunakan komputer untuk menangani data-data warganya.

Sayangnya di sisi lain, penggunaan komputer selalu bergantung pada sistem-operasi dan aplikasi pendukungnya. Tanpa kedua hal itu, komputer hanyalah seonggok barang elektronik tanpa manfaat.

Setiap Aplikasi Ada Lisensinya

Nah disinilah muncul problem baru. Semua sistem-operasi dan aplikasi pendukungnya ternyata selalu disertai lisensi penggunaan yang mengikat secara hukum.

Bagi kebanyakan pengguna komputer, lisensi tersebut seringkali dilewatkan begitu saja alias tidak dibaca, apalagi dipahami. Padahal pengabaian lisensi akan berakibat fatal, ada ancaman dijerat hukuman bagi pengguna yang tidak mentaatinya.

Contoh Konkrit Sebuah Lisensi

Berikut adalah beberapa contoh nyata tentang lisensi ini agar jelas gambarannya bagi pengguna komputer, yang awam sekalipun.

Kita lihat salah satu lisensi aplikasi komputer yang banyak digunakan di negeri Indonesia ini, yakni Microsoft Windows 8.

Dari EULA (End User License Agreement) atau Persetujuan Lisensi Pengguna Akhir pada alinea ke-3, ternyata kita diperbolehkan :

1). Hanya memegang lisensi penggunaan saja, karena aplikasi ini tidak dijual atau di-copy-kan kepada pengguna.
2). Hanya melakukan instalasi aplikasi pada satu komputer untuk digunakan oleh satu orang.

Sebagai konsekuensinya, lisensi tersebut pada alinea ke-11 menyatakan bahwa pengguna : tidak diperkenankan untuk mempublikasikan, menyalin, menyewakan atau meminjamkan aplikasi ini.

Adakah Ancaman Atas Pelanggarannya?

Lalu apakah benar ada ancaman hukuman bagi pengguna aplikasi “bajakan” atau yang lebih keren disebut “illegal” software?

Ya, bukankah negeri Indonesia sudah memberlakukan UU Hak Cipta nomor 19 Tahun 2002? Dan bunyi persisnya adalah sebagai berikut : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta).”

Apa Yang Harus Pengguna Lakukan?

Sebenarnya tidak sulit, cukup legalkan saja aplikasi yang digunakan. Dapatkan aplikasi yang asli dan baca dengan cermat lisensinya.

Budaya bangga menggunakan aplikasi “bajakan” semestinya tabu, apalagi bagi muslimin karena ulama sepakat menghukumi harom atas penggunaan aplikasi secara illegal.

Di antara pijakan hukum adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dari Abu Hurairah radhiyalLohu ‘anhu menuturkan, RasululLah shallalLahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hukum ini berlaku baik pencetus aplikasi tersebut adalah seorang muslim atau kafir, selain kafir harbi (yang terus terang memusuhi ummat Islam), karena hak-hak orang kafir (selain kafir harbi) dihormati layaknya hak-hak seorang Muslim.

Apakah Ada Pilihan Lainnya?

Lisensi aplikasi komersial memang bukan satu-satunya yang tersedia di dunia per-komputer-an, masih ada beberapa lisensi lainnya yang bisa dilirik sebagai alternatif.

Aplikasi dengan lisensi yang lebih “longgar” secara komersil, insya Allah akan penulis bahas dalam artikel berikutnya.(P007/R02)
 
—–
Artikel ini telah tayang di Minanews.net dengan judul *PENJARA 5 TAHUN JIKA SOFTWARE KITA TIDAK LEGAL*, Klik link berikut untuk baca selengkapnya: https://minanews.net/penjara-5-tahun-jika-tak-ada-lisensi-software
 
*Kantor Berita MINA – Damai di Palestina, Damai di Dunia*