BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Kajian Jum’at pagi ba’da Shubuh 20 Jumadal Akhiroh 1441H/14 Pebruari 2020M bersama Syaikh Mahmud Asy Syarif dan Ust. Muflihuddin di Masjid An-Nubuwwah, Dusun Muhajirun, Natar – Lampung sbb:
– Melanjutkan bahasan fiqh thoharoh sebelumnya, kali ini kita bahas seputar penanganan najis.
– Beberapa hal yang mungkin bisa terjadi dan kita perlu memikirkan, lalu segera mengambil sikap hukum terhadap nya, diantaranya adalah sbb:
*A). Air yang terkena najis*
– Bilamana ada 2 bejana (tempat air, bak air, ember dsb) yang akan digunakan untuk bersuci, sedang salah satunya terkena najis, bagaimana sikap kita?
– Sbg contoh : anak kita yang masih kecil kencing di kamar mandi sambil mainan, sedangkan disitu ada dua bak air. Kita khawatir bak air yang ada terkena najis kencing. Maka kita perlu memeriksa ke-dua-dua bak air, apakah telah terjadi perubahan bau, warna dan rasa?
– Bila jelas salah satu dari dua bejana tersebut terkena najis, maka kita gunakan air yang jelas suci, menurut keyakinan kita.
– Tapi bila kita masih ragu setelah memeriksa dengan segala kemampuan yang ada, mana dari keduanya yang terkena najis, maka kedua bejana air tersebut kita tinggalkan, dan kita memilih tayammum.
– Mengapa kita tinggalkan hal yang ada keraguan atasnya, untuk mendapatkan hal yang yaqin? Hal ini diantaranya berdasar QS.Yunus 10:36.
*B). Pakaian yang terkena najis*
– Bilamana bila kita tahu ada pakaian yang terkena najis, sedangkan kita dituntut bergegas untuk sholat, bagaimana penanganan nya? Maka kita periksa bagian yang kita duga ada najis disitu, lalu bersihkan.
– Kotoran binatang yang halal dimakan tidak termasuk najis, contohnya adalah binatang ternak yang umum dikonsumsi manusia. Hal tersebut juga berlaku dengan tempat sholat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwa boleh melaksanakan sholat di kandang kambing, tetapi (secara khusus) dilarang sholat di kandang onta.
– Kita bersihkan hingga hilang najis tersebut dari wujud, bau dan warna nya. Bisa digunakan benda apa saja yang memungkinkan untuk menghilangkan najis itu, baik dengan tissue, kain, kayu, air, dsb.
– Bagaimana bila najis terkena di beberapa bagian dari pakaian kita, sementara tidak ada lagi pakaian selain yang kita pakai saat itu? Maka kita bersihkan beberapa bagian itu dengan apa yang kita mampu, sehingga yaqin hilang najis nya.
– Bagaimana bila ada tumpukan pakaian yang kita tahu telah terkena najis, karena sebuah insiden, lalu akan kita gunakan? Maka kita pilih dengan cara memeriksa semuanya dengan seksama, mana saja pakaian yang terkena najis, dan kita pilih dan gunakan pakaian yang suci dari najis.
– Bila kita sudah memeriksa tumpukan pakaian tersebut, tapi tetap saja kita ragu atau tidak bisa membedakan mana saja pakaian yang terkena najis, sementara kita yaqin bahwa salah satunya suci dari najis, lalu bagaimana? Maka kita sholat dengan semua pakaian tersebut. Kalau ada 3 pakaian misalnya, maka kita sholat satu waktu sebanyak 3 kali, dengan cara berganti pakaian ke-1 lalu sholat, berganti pakaian ke-2 lalu sholat, berganti pakaian ke-3 lalu sholat. WalLohu a’lam.
# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfa’at dan mohon maaf atas segala kekurangan.