BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Kajian Selasa ba’da ‘Isya bersama Syaikh Mahmud, 16 Syawwal 1440H/18 Juni 2019M di Masjid An-Nubuwwah – Muhajirun, Lampung sbb:
– Secara umum, kewajiban kita sebagai muslimin adalah beribadah berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Tetapi apakah kita semua memiliki kemampuan untuk melaksanakan hal tersebut, sementara kita belum mampu memahami syari’at?
– Ada bagian dari Ummat Islam ini yang memiliki kemampuan memahami syari’at, yakni orang yg mengerti mana dalil umum dan khas, mengerti dalil yang datang lebih dulu dan kemudian, mengerti dalil yang jelas dan samar. Mereka inilah yang disebut sebagai mujtahid.
– Mujtahid memiliki berbagai keilmuan yang diperlukan dalam memahami syari’at Islam sehingga ia mampu berijtihad, mengambil suatu keputusan hukum dalam menghadapi permasalahan, setelah mempertimbangkan semua dalil yang ada.
– Pendapat seorang mujtahid adalah apa yang ia pilih dari sekian banyak pilihan. Pilihan itu disebut “ma dzahaba”, yang kemudian berubah kata lebih singkat menjadi “Mazhab”.
– Adapun selain mereka, yakni bagian terbesar Ummat ini termasuk kaum awam dan belum mampu berijtihad dalam syari’at, maka akan mengikuti pendapat mujtahid (Mazhab). Mereka inilah yang disebut sebagai muqollid.
– Kewajiban muqollid adalah memilih guru bagi dirinya, sehingga ia dapat melaksanakan ibadah sesuai kemampuan dan pemahaman yang dimilikinya. Hal itu termasuk memilih pendapat mujtahid (Mazhab) yang akan ia ikuti, untuk menyikapi berbagai masalah yang ia hadapi.
– Bagi muqollid tidak boleh menolak pendapat mujtahid (Mazhab) lainnya, yang berlawanan dengan apa yang ia pahami, karena ia sendiri hanya mampu mengikuti ijtihad dan tidak mampu mengambil ijtihad.
– Juga demikian muqollid tidak boleh menyalahkan orang lain yang berbeda Mazhab, karena masing-masing dari mereka berusaha memahami syari’at berdasar penjelasan mujtahid (imam Mazhab) yang diikuti.
# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan