BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Kajian ba’da Shubuh hari Kamis, 4 Romadhon 1440H / 09 Mei 2019M brsm Ust.Muflihuddin di Masjid An-Nubuwwah, Kampung Al-Muhajirun sbb:
– Dakwah telah dimulai sejak Nabi Nuh ‘alayhis salam, yakni dakwah Tauhid.
– Bibit perselisihan dalam memahami pokok-pokok agama (ushuluddin) menjadi sebab munculnya mazhab aqidah di tubuh ummat Islam.
– Selama ushuluddin (pemahaman pokok-pokok agama) sama, maka mereka semua berada dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah (ASWAJA).
– Ciri-ciri ASWAJA :
1). Punya perhatian terhadap Al-Quran : menghafal, membaca, memahami, mengamalkan. Juga punya perhatian terhadap Hadits : memilah mana yang dho’if dan mana yang shohih, lalu berusha memahami dan mengamalkan.
2). Masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhan : tidak boleh memecah-belah ajaran agama, dan tetap berusaha melaksanakan seluruhnya.
3). Senantiasa ittiba’ kepada RosululLoh : tidak suka berselisih, senantiasa menegakkan sunnah dan menjauhi bid’ah.
4). Meneladani salafush sholih, yakni 3 generasi awal terbaik. Istilah “salafy” lahir dan disandarkan kepada golongan yang meneladani generasi terbaik ini. Maka siapa yang aqidahnya sesuai aswaja, maka ia adalah salafy.
5). Mengambil jalan tengah dalam amal dan suluk (akhlaq yang nampak oleh mata manusia), tidak ghuluw (berlebih-lebihan) dalam ibadah.
6). Semangat menyatukan muslimin dalam satu kalimat dan menjauhkan mereka dari perselisihan, bukan justru menyeru kepada kelompoknya.
7). Senantiasa mengajak kepada agama Islam (dakwah) atas manusia secara menyeluruh, sesuai bidangnya dengan sinergi.
8). Senantiasa adil, memelihara maslahat secara menyeluruh dengan melihat hak Alloh dan hak manusia.
9). Menerima ijtihad dalam masalah-masalah yang diperselisihkan, dengan tetap menjaga adab dalam perselisihan fiqhiyah.
10). Menjaga kemaslahatan manusia secara umum dan mencegah mafsadat.
11). Harus punya sikap atas ahli bid’ah sesuai keadaannya, kita tidak menyama-ratakan para pelakunya.
12). Membedakan hukum manusia secara umum atas personal tertentu, sebagaimana kekhususan pengetahuan seseorang atas perbuatan syirik-nya seorang lainnya.
13). Tidak boleh mengkafirkan ulama yang berbeda ijtihad, atau ulama yang pemahaman mereka jauh dari sunnah.
14). Menasehati ahli bid’ah sesuai dengan kesesatannya, dan menjelaskan kebid’ahan tersebut sesuai dalilnya.
15). Kelompok yang menyelisihi sunnah akan mendapatkan ancaman dari Alloh Ta’ala, demikian pula hukum dalam mensikapinya.
16). Dimanapun muslimin berada, semestinya manhaj dan sikapnya sama karena sumber-nya pun sama, yakni Al-Quran dan As-Sunnah.
# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan