Catatan Robi’uts Tsani 1440H – Pengharoman Khomr (Minuman Memabukkan)

BismilLah.

Assalamu’alaykum.
Kajian Tafsir Ibnu Katsir QS.An-Nisa 43 bersama Ust.Mastur, pada ba’da Shubuh hari Ahad, 29 Robi’uts Tsani 1440H / 06 Januari 2019M di Masjid An-Nubuwwah, Dusun Muhajirun – Natar, Lampung sbb :

– Ayat ke-43 ini adalah rangkaian ke-2 dari proses pengharoman khomr. Yang sebelumnya didahului dengan QS.Al-Baqoroh 219 tentang manfaat khomr, dan diakhiri dengan QS.Al-Maidah 90 tentang kejelasan haromnya khomr.

– Hukum yang ditetapkan secara bertahap seperti diatas adalah butir ke-3 dari prinsip Islam. Adapun prinsip ke-1 adalah : menyedikitkan beban (contohnya : qoshor, yakni mengurangi jumlah roka’at sholat ketika kita menempuh sebuah perjalanan), prinsip ke-2 adalah : meniadakan kesulitan (contohnya : bolehnya wudhu dengan air laut pada saat air tawar lebih diperlukan manusia
untuk minum).

– Alloh Ta’ala melarang hamba-Nya melaksanakan sholat sedangkan ia meminum khomr sehingga ia tidak mengetahui apa-apa yang ia katakan. Dan juga Alloh Ta’al melarang hamba-Nya hadir di masjid sedangkan ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat.

– Ayat ini turun ketika khomr belum sepenuhnya diharomkan, sebagaimana keterangan hadits atas QS.Al-Baqoroh ayat 219. Ketika RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam membacakan ayat 219 tersebut kepada ‘Umar bin Khoththob, ia berkata, “Ya Alloh, jelaskanlah hukum khomr kepada kami dengan lugas !”

– Demikian pula ketika diwahyukan ayat QS.An-Nisa ayat 43, RosululLoh membacakannya kpd ‘Umar, sedangkan ia tetap berkata, “Ya Alloh, jelaskanlah hukum khomr kepada kami dengas lugas !” Setelah ayat ini turun, para shohabat (sengaja) tidak meminum khomr di saat mendekati waktu sholat.

– Ketika Alloh Ta’ala mewahyukan QS.Al-Maidah 90-91, dengan akhir ayat 91 yang berbunyi “Maka tidakkah kamu mau berhenti?” Maka ‘Umar bin Khoththob berkata, “Kami berhenti, kami berhenti (minum khomr)”.

– Ibnu Abi Hatim mencatat beberapa peristiwa terkait ayat ini :
1). Sa’d berkata, “Ada 4 ayat yang turun berkenaan diriku. Ada seorang Anshor yang membuat makanan dan mengundang kaum Muhajirin dan Anshor. Kami makan dan minum hingga mabuk. Kami mulai membanggakan diri (dalam kondisi mabuk). Lalu salah seorang memegang tulang onta dan melukai hidung Sa’d, yang menjadi cacat sejak saat itu. Peristiwa tersebut terjadi sebelum pengharoman khomr, lalu turunlah ayat 43 surat An-Nisa.
2). ‘Ali bin Abi Tholib berkata, “‘Abdurrohman bin ‘Auf membuat makanan dan mengundang kami, ia sediakan juga khomr sebagai minuman. Saat kami mabuk dan datang waktu sholat, kami minta seseorang untuk memimpin sholat. Imam sholat membaca QS.Al-Kafirun tidak sebagaimana biasanya (yakni tertukar). Maka Alloh Ta’ala turunkan QS.An-Nisa 43.

– Alloh Ta’ala firmankan “sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan” adalah penjelasan terbaik atas orang yang mabuk, karena ia tidak tahu apa yang ia ucapkan. Ketika mabuk, ia membuat kesalahan yang jelas saat membaca ayat, dan tidak bisa khusyu’ dalam sholat.

# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan