BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Tilawah QS.Al-Ahzab 54-55 bersama Imaamul Muslimin hafizhohulLoh pd Rabu ba’da Shubuh tgl.20 Robi’ul Awwal 1440H/28 Nopember 2018M di Masjid At-Taqwa Cileungsi – Bogor sbb:
– Imaam sebelum tilawah menyampaikan bahwa hijab, jilbab dan cadar itu berbeda hukumnya.
– Untuk jilbab, syari’at nya berlaku untuk muslimat secara umum, bukan hanya berlaku untuk istri dan putri Nabi. Sementara untuk cadar, maka ulama berselisih pendapat. Karena menjadi keumuman kisah bahwa para shohabat mengetahui kecantikan istri-istri RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam. Dengan demikian dapat diketahui bahwa para istri RosululLoh tidak bercadar, maka silakan siapa yang akan menggunakan dan tidak, janganlah dijadikan perdebatan. Lain halnya untuk hijab, kita akan bahas sekarang, insya Alloh.
– Ayat 54 adalah kelanjutan dari ayat sebelumnya, yakni masih terkait dengan istri-istri RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam. Sebagian shohabat punya keinginan untuk menikahi istri RosululLoh setelah kewafatan beliau. Ada yang menyatakan niyatnya secara terang-terangan, ada pula yang secara sembunyi-sembunyi.
– Diantara istri RosululLoh yang ingin mereka nikahi adalah ‘Aisyah Ummul Mukminin rodhiyalLohu ‘anha, karena pada saat RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam wafat, usianya baru 19 tahun.
– Shohabat Tholhah bin ‘Ubaydillah menyatakan niyatnya, tetapi setelah tahu bahwa harom hukumnya menikah dengan istri-istri RosululLoh, maka ia pun merasa berdosa. Sebagai rasa taubat nya , ia pun Umroh dengan berjalan kaki dari Madinah menuju Makkah.
– Itulah para shohabat, dosa kecil menjadi nampak besar di mata mereka, sehingga berusaha menebus dosa itu. Nah kalau sekarang sepertinya malah terbalik, kita memandang dosa itu biasa saja, bahkan kesalahan besar pun kadangkala dianggap dosa kecil. Wa na’udzu bilLahi min dzalika.
– Ayat 55 secara khusus bicara tentang istri-istri RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam, yakni tentang hijab bagi mereka untuk bertemu dengan para lelaki. Para Ulama sepakat bhw hijab itu wajib dan khusus untuk para istri Nabi, tetapi tidak wajib untuk selain mereka. Hal ini sebagai kemuliaan bagi keluarga RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam, sehingga Alloh Ta’ala sendiri yang langsung menyebutkan pihak siapa saja yang boleh bicara tanpa hijab kepada istri-istri Nabi. Yakni agar mereka semua, para istri Nabi rodhiyalLohu ‘anhunna lebih bertaqwa.
# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala
kekurangan yang ada