BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Tilawah QS.Al-Ahzab 52-53 bersama Imaamul Muslimin hafizhohulLoh pada hari Selasa ba’da Maghrib tgl.20 Robi’ul Awwal 1440H / 27 Nopember 2018M di Masjid At-Taqwa Cileungsi – Bogor sbb:
– Ayat 52 menyatakan tidak halal bagi RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam untuk menikah lagi, setelah 9 istri yang telah beliau pilih dan Alloh ridhoi (sesuai penjelasan ayat ke-51).
– Ayat ini turun berkaitan dengan keridhoan Alloh Ta’ala atas istri-istri RosululLoh, yang lebih memilih menjadi pendamping beliau daripada Dunia, yakni tambahan uang belanja, karena hal itu telah memberatkan RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam untuk memberikan kepada 9 istrinya.
– Ketika mereka (para istri) lebih memilih menjadi pendamping RosululLoh maka Alloh Ta’ala mengikat beliau untuk mereka, dan melarang beliau untuk menikah lagi, atau menggantikan mereka dengan istri lainnya, walaupun beliau terpikat kecantikan perempuan lain. Kecuali (menikah) dengan hamba sahaya yang beliau miliki.
– Ayat 53 mengandung hikmah 5 hal, yakni :
1). Seruan kepada orang-orang yang beriman untuk meminta idzin pada saat memasuki rumah Nabi, yang kemudian meluas syari’at idzin ini kepada muslimin secara umum. Dahulu pada masa jahiliyyah, menjadi sebuah kebiasaan untuk masuk rumah orang lain tanpa idzin, sehingga termasuk hal yang biasa pula bila tamu lelaki dapat memergoki perempuan di dalam rumah sedang melepas busananya.
2). Bila selesai sebuah urusan maka hendaknya tamu segera pulang, jangan merepotkan tuan rumah, dengan berharap akan dihidangkan makanan atau memperpanjang percakapan.
– Ayat ini turun berkenaan dengan Nabi yang mengundang para shohabat untuk hadir pada walimah pernikahan beliau dengan Zaynab binti Jahsyi. Tetapi setelah selesai walimah, mereka tidak segera meninggalkan rumah Nabi, bahkan berharap hidangan akan disuguhkan lagi. Nabi telah memberi isyarat dengan tindakan bolak-balik masuk ke kamar istri-istri beliau, tetapi para tamu masih saja duduk-duduk dan berbincang.
3). Jangan mengganggu Nabi, termasuk ahlul bayt, yakni keluarga beliau. Nabi malu kepada para shohabat beliau, mungkin karena awalnya beliau yang mengundang hadir di walimah, dan merasa tak sampai hati mengusir tamu. Tetapi Alloh Ta’ala tidak malu atas hal itu.
4). Bila meminta sesuatu kepada para istri Nabi maka hendaklah dari belakang hijab. Hijab itu berbeda dengan jilbab, karena jilbab adalah pakaian, sedangkan hijab adalah pembatas, semisal tabir kain. Hal ini berkenaan dengan shohabat ‘Umar bin Khoththob rodhiyalLohu ‘anhu yang memberikan saran kepada Nabi agar ada hijab di rumah beliau. Hal ini untuk membersihkan (menjaga) hati antara istri-istri Nabi dan para tamu yang berkunjung ke rumah beliau.
– Dulu sewaktu saya (Imaam) mengajar di Ma’had NU, disana juga menerapkan hijab, sehingga saya tidak melihat murid-murid perempuan, dan demikian pula sebaliknya. Bagi ikhwan yang mau menerapkan hijab, ya silakan.
5). Larangan menikahi istri-istri RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam sesudah wafatnya beliau. Adapun istri RosululLoh yang dicerai pada saat beliau masih hidup, maka diperbolehkan untuk dinikahi.
Bagaimana dengan menikahi istri-istri Kholifah (yang telah wafat)? Hukumnya boleh, bahkan yang demikian itu berlaku di masa para shohabat.
# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kesalahan