BismilLah.
Assalamu’alaykum.
Kajian ba’da Maghrib 28 Sya’ban 1439H/13 Mei 2018M ttg QS.An-Nisa 4/43 bersama Imamul Muslimin di Masjid An-Nubuwwah, Muhajirun – Lampung sbb:
– Kajian kali ini adalah *Adab Membawa Anak ke Masjid, Berdasar Syari’at dan Ilmu Psikologi*. Imam menukil dari tulisan Syaikh Shalabi terkait hal yang sama.
– Dalam QS.An-Nisa 4/43 yang artinya kurang lebih adalah sbb: _”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja…”_
– Jumhur ulama menyatakan bahwa mabuk itu dapat diqiyaskan dengan kondisi gila dan anak kecil (di bawah usia 7 th). Mengapa? Karena keduanya, orang gila dan anak kecil tidak tahu apa-apa, yakni tidak sadar atas apa yang dilakukan oleh dirinya. Ketika anak kecil tersebut mengganggu aktivitas sholat dan kita tegur atau kita marahi, maka dia tidak mengerti apa yang kita maksudkan.
– Dengan pengertian diatas maka sebaiknya anak kecil tidak diajak ke masjid (untuk sholat) karena akan mengganggu khusyu’-nya sholat berjama’ah. Lebih baik anak kecil tersebut dididik sholat bersama Ibu-nya di rumah.
– Secara psikologis, maka anak kecil dibawah usia 7 th memang masih dalam masa
bermain, dimana pun ia berada maka yang diinginkan oleh dirinya adalah bermain,
sekalipun di masjid. Maka bilamana ada anak kecil diajak orangtua nya ke masjid lalu bermain, tentu yang salah adalah orangtua nya, bukan si anak.
– Ditinjau dari perintah RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam untuk mewangikan masjid dan mengeluarkan kotoran dari masjid, maka dengan membawa anak kecil justru seperti (halnya) membawa kotoran, karena si anak tidak tahu bagaimana bersuci dan menjaga kebersihan diri. Kalau pun si anak kemudian buang kotoran di masjid maka sudah tentu orangtua nya yang salah.
– Mungkin ada yang beralasan untuk mendidik anak, maka perhatikan bahwa RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak (belajar) sholat pada usia 7 th, bukan di bawah 7 th, yang (kemungkinan besar) belum mengerti mana yang benar dan mana yang salah. Dan beliau perintahkan kita untuk memukul anak usia 10 th yang belum mau aholat, jadi ada kesempatan waktu selama 3 tahun bagi si anak untuk belajar menunaikan sholat.
– Kami (Imam) merujuk kepada perintah Rosul untuk menjauhkan masjid dari anak kecil dan orang gila. Walaupun haditsnya dho’if tetapi dapat diterima maknanya berdasar pendekatan syari’at dan ilmu psikologi.
– Kalau pun ingin merujuk kepada RosululLoh shollalLohu ‘alayhi wa sallam yang
membawa anak kecil, maka dekatkan anak tersebut kepada orangtua nya, bukan dibiarkan berlarian kesana-kemari. Ketika berdiri maka anaknya digendong, ketika sujud maka anaknya diletakkan dihadapannya, dan setterusnya.
# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala
kekurangan.