Nasihat Sya’ban 1439H – Perintah Infaq Dari Harta Yang Baik

BismilLah.

Assalamu’alaykum.
Kajian Tafsir Ibnu Katsir QS.Al-Baqoroh ayat 267 bersama Ust.Mastur, Jum’at ba’da Shubuh 25 Sya’ban 1439H/11 Mei 2018M di Masjid An-Nubuwwah, Muhajirun-Lampung sbb:

– Ayat ini menunjukkan perintah untuk berinfaq (termasuk zakat) dari harta, biji-bijian dan buah-buahan yang baik-baik. Dan sekaligus berisi larangan untuk berinfaq dari harta yang buruk, sedangkan pihak yang memberi tidak mau mengambil harta tersebut kecuali dengan memejamkan mata (karena jeleknya harta infaq tersebut).

– Ibnu ‘Abbas rodhiyalLohu ‘anhuma berkata, “Alloh memerintahkan mereka (mukmin) untuk berinfaq dari harta yang murni dan terbaik dari yang mereka miliki, dan melarang berinfaq dari harta yang terburuk dan tidak halal. Karena Alloh itu (Dzat) yang murni dan baik, dan hanya menerima infaq yang murni dan baik.”

– Dengan keterangan tersebut, infaq yang berasal dari harta yang diperoleh dengan jalan tidak halal, maka tidak akan diterima.

– Ibnu Jarir meriwayatkan dari Al-Baro bin Azib rodhiyalLohu ‘anhu bhw ayat tersebut turun berkenaan dengan kaum Anshor. Ketika musim panen kurma datang, kaum Anshor menggantungkan kurma bersama batangnya diantara dua tiang Masjid Nabawy. Kaum Muhajirin yang miskin akan mengambilnya sebagai makanan mereka. Sebagian kaum Anshor menambahkan kurma yang lebih buruk mutunya di sana (diantara yang baik-baik), karena menyangka bolehnya hal yang demikian. Maka Alloh Ta’ala firmankan, *”Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infaqkan…”*

– Ali bin Abi Tholhah mengatakan bhw Ibnu ‘Abbas mengomentari ayat,
…padahal kamu tidak mau mengambilnya kecuali dg memejamkan mata terhadapnya…” yang bermakna, “Bagaimana kamu suka untuk Aku (Alloh) apa yang kamu tidak suka untuk dirimu sendiri, sedangkan Aku berhak atas harta terbaik dan paling berharga dari apa-apa yg kamu miliki !’

# Demikian ringkasan kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan.