Nasehat Jumadil Akhiroh 1439H – Kajian Tafsir Ayat Qishosh

BismilLah.

Assalamu’alaykum.
Kajian Tafsir Ibnu Katsir QS.Al-Baqoroh 178 tentang Qishosh, yang disampaikan oleh Ust.Mastur pd ba’da Shubuh hari Jum’at 01 Jumadil Akhiroh 1439H / 17 Pebruari 2018M di Masjid At-Taqwa Muhajirun, Lampung sbb:

  • Qishosh adalah kewajiban yang Alloh bebankan kepada manusia berupa hukum membalas bunuh atas jiwa manusia yang dibunuh, dan atau membalas dengan cara melukai atas pihak yg dilukai.
  • Dalam ayat ini, Alloh menjelaskan hukum balas bunuh yang sebanding, yakni orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan.
  • Ada perselisihan diantara para ulama terkait pengamalan hukum ini, walau pun ada ijma (kesepakatan) ulama yang dapat dijadikan rujukan. Diantaranya adalah :
  1. Bagaimana orang merdeka yang membunuh budak? Maka kebanyakan (jumhur) ulama menyatakan : pembunuh cukup membayar seharga budak tersebut (karena diserupakan dengan barang dagangan) dan sifatnya bukan diyat (tebusan).
  2. Bagaimana lelaki yang membunuh perempuan, atau sebaliknya? Maka jumhur ulama menyatakan berlaku hukum balas, berdasar keumuman QS.Al-Maidah 45.
  3. Bagaimana bila ada satu orang yang dibunuh oleh ramai orang (misalkan tiga orang)? Maka Kholifah ‘Umar menyatakan semua yang membunuh (3 orang) dibalas bunuh, dan tidak ada shohabat yang menyelisihi pendapat beliau. Tetapi ada ulama masa berikutnya yang berbeda pendapat.
  4. Bagaimana bila seorang muslim membunuh seorang kafir? Maka tidak dibalas bunuh, tetapi ada ulama yang berbeda pendapat tentang hal ini.
  • Adapun bila pihak yang terbunuh memaafkan, maka pihak yang membunuh membayar diyat (tebusan), yang diberikan kepada mereka.
  • Bila terdapat perselisihan pendapat maka disinilah peran Ulil Amri, karena hal tersebut adalah hak mereka (para pemimpin khas agama) untuk memutuskan perkara, hal ini berdasarkan QS.An-Nisa 59.

# Demikian catatan kami, mudah-mudahan bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan.