Delapan Cara Pandang Kita Terhadap Palestina (7 dari 8)

BismilLah.

Ketujuh, lebih dari itu semua, Palestina bagi umat Islam adalah masalah utama. Ia merupakan tanah waqaf umat Islam, di sana terdapat Masjid al-Aqsha, kiblat pertama umat Islam, tempat dilahirkannya nabi-nabi pilihan, tempat Isra’ Rasulullah saw. Dan tempat yang sangat diberkahi. Tidak seperti Masjid al-Haram yang Allah jamin penjagaan atasnya, Masjid al-Aqsha adalah tanggung jawab umat Islam untuk menjaganya.

Menteri Wakaf: Turut Andil Menjual Sebagian dari Palestina adalah Penghianatan [20/02/2008]

Dr. Yusuf al Mansi, menteri Wakaf dan Urusan Agama pemerintahan Palestina pimpinan PM Ismail Haniyah, mengecam keputusan yang dikeluarkan pemerintah inkonstitusional di Ramallah pimpinan Salam Fayad yang mengizinkan penjualan dan kepemilikan tanah Palestina kepada pihak asing. Dia menganggap penjualan ini adalah batil dan semua orang yang turut andil dalam menjualnya berarti turut andil dalam melakukan kejahatan pengkhianatan besar.

Al Mansi menegaskan, “Tanah Palestina adalah tanah wakaf Islam hingga hari kiamat. Dalam kondisi apapun tidak boleh menyalahgunakan tanah tersebut meski hanya sejengkal darinya, atau menjualnya.”

Dalam pernyataan pers yang diterima koresponden Infopalestina, Rabu (20/02), menteri wakaf Palestina ini mengisyaratkan bahwa tanah Palestina adalah tanah wakaf bagi semua kaum muslimin dari timur hingga barat. Tidak dikhususkan untuk bangsa muslim atau negara islam tertentu.

Dia menjelaskan, “Umar bin Khathab menerima kunci kota al Quds, tidak yang lainnya. Ini membuktikan urgensi keagamaan tanah suci ini. Biasanya, apabila sebuah negeri dibebaskan oleh kaum muslimin maka Amirul Mukminin membagi-bagi tanah tersebut kepada pasukan. Namun Umar menolak hal tersebut di Palestina. Dia ditanya tentang sikapnya itu dan menjawab, Apakah Rasulullah membagi Makkah? Maka mereka menjawab tidak. Umar kemudian mengatakan, Apakah al Quds tidak sama dengan Makkah? Al Quds adalah Makkah dan Makkah adalah al Quds.”

Al Mansi mengingatkan adanya fatwa yang mengharamkan penjualan tanah di al Quds dan yang lainnya di Palestina kepada musuh, atau menerima ganti rugi bagi para pengungsi Palestina yang diusir darinya. “Karena tanah air Islam tidak boleh dilepaskan atau ditukar dengan ganti rugi, apapun kondisinya. Barangsiapa yang melakukan itu maka telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan seluruh kaum mukminin,” tegasnya.

Dia melanjutkan, “Bila itu hukumnya pada tanah Islam manapun, lantas bagaimana bila tanah itu adalah Palestina yang di dalamnya ada al Quds, kiblat pertama umat Islam dan kota ketiga yang diagungkan dalam Islam setelah Makkah dan Madinah. Tanah yang menjadi akhir perjalanan isra’ dan awal mi’raj Nabi Islam.”

Dia menegaskan, “Tak seorangpun boleh melepaskan tanah Islam. Tanah Islam bukan milik presiden, menteri dan kelompok tertentu sehingga boleh melepaskannya, dalam kondisi apapun. Namun yang harus dilakukan para pejabat adalah melakukan dengan segala sarana yang dimiliki untuk melawab penjajah dan membebaskan al Quds, mengembalikannya ke pangkuan Islam. Bukan justru mengeluarkan keputusan yang mengizinkan penjualan tanah suci kepada pihak asing, apakah itu Yahudi atau yang lainnya.”